KOMITMEN ORGANISASI
KOMITMEN ORGANISASI
KLIK DOKUMEN
PEMERINTAH PROVINSI BANTEN
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
SEKOLAH MENENGAH ATAS NEGERI 3 RANGKASBITUNG
Jalan Letnan Muharam no. 5, Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten
Laman: www.sman3rks.sch.id | Surel: rangkasbitungsmanegeri@gmail.com
PERNYATAAN KOMITMEN ORGANISASI
PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PID)SMA NEGERI 3 RANGKASBITUNG
Dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan layanan informasi publik yang transparan, akuntabel, dan berkualitas sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, kami segenap unsur Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PID) SMA Negeri 3 Rangkasbitung menyatakan komitmen bersama sebagai berikut:
|
1 |
Kepatuhan terhadap Regulasi Melaksanakan tugas pengelolaan dan pelayanan informasi publik secara konsisten sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik beserta peraturan pelaksanaannya. |
|
2 |
Keterbukaan dan Transparansi Menyediakan dan mempublikasikan informasi yang akurat, benar, tidak menyesatkan, serta mudah diakses oleh peserta didik, orang tua/wali, dan masyarakat sesuai klasifikasi informasi yang berlaku. |
|
3 |
Pelayanan yang Cepat, Tepat, dan Sederhana Memproses setiap permohonan informasi secara cepat, tepat waktu, dengan biaya ringan/proporsional, serta prosedur yang sederhana dan tidak berbelit-belit. |
|
4 |
Non-Diskriminatif dan Netral Memberikan pelayanan informasi kepada seluruh pemohon tanpa membedakan latar belakang, serta bersikap netral dan bebas dari kepentingan pihak tertentu. |
|
5 |
Perlindungan Informasi yang Dikecualikan Menjaga kerahasiaan informasi yang dikecualikan berdasarkan hasil uji konsekuensi, guna melindungi kepentingan sekolah, peserta didik, dan pihak terkait sesuai ketentuan yang berlaku. |
|
6 |
Akurasi dan Pemutakhiran Data Melakukan pendataan, pendokumentasian, dan pemutakhiran data serta arsip informasi publik secara berkala agar informasi yang disajikan selalu relevan dan terkini. |
|
7 |
Peningkatan Kompetensi Petugas Mendorong peningkatan kapasitas dan kompetensi petugas PID melalui pembinaan, pelatihan, dan koordinasi dengan PPID Utama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten. |
|
8 |
Penanganan Keberatan dan Pengaduan Menerima, menindaklanjuti, dan menyelesaikan keberatan maupun pengaduan masyarakat terkait layanan informasi secara profesional, responsif, dan berjenjang. |
|
9 |
Akuntabilitas dan Pelaporan Menyampaikan laporan layanan informasi publik secara berkala dan bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah selaku atasan PID serta pihak berwenang lainnya. |
|
10 |
Dukungan terhadap Tata Kelola yang Baik Menjadikan keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola sekolah yang baik (good governance), bersih, dan berintegritas. |
Demikian Pernyataan Komitmen Organisasi ini kami buat dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab, untuk dilaksanakan dan dijadikan pedoman kerja bersama oleh seluruh unsur Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PID) SMA Negeri 3 Rangkasbitung.
Rangkasbitung, 04 Agustus 2026
