• SMAN 3 RANGKASBITUNG
  • Maju Bersama Hebat Semua
  • admin@sman3rks.sch.id
  • 083166643000
  • RSS
  • Pencarian

SPMB 2026 SMAN 3 Rangkasbitung

Harap dibaca dengan teliti sampai selesai Info di bawah !!!

(tombol daftar paling bawah)

 

JADWAL PELAKSANAAN SPMB (Sistem Penerimaan Murid Baru)

SMAN 3 RANGKASBITUNG

TAHUN AJARAN 2026/2027

 

 

 =========================================================================== 

Alur Pendaftaran

===========================================================================

 1. Daya Tampung

     Daya tampung Peserta Didik baru SMAN 3 Rangkasbitung sebanyak 288 (8 kelas X 36 Siswa)

 ===========================================================================

2. Jalur Pendaftaran SPMB SMAN 3 Rangkasbitung    

     a. Jalur Domisili

         Kuota jalur domisili 35% (100 siswa) dari daya tamping satuan pendidikan.

         * Domisili Lingkungan Sekolah 20% (57 siswa) Jarak maksimal 1000 km

     * Domisili Wilayah 15% (43 siswa) Kec. Rangkasbitung, Kec. Kalanganyar dan Kec Cibadak (Nilai Raport)

     b. Jalur Afirmasi

        Kuota jalur afirmasi 30% (86 siswa) persen dari daya tamping satuan pendidikan (Desil).

     c. Jalur Prestasi

        Kuota jalur prestasi 30% (86 siswa) persen dari daya tamping satuan pendidikan. Jalur Prestasi terbagi menjadi :

        1. Jalur Prestasi Akademik

            Kuota jalur prestasi akademik 25% (72 siswa) dari kuota jalur prestasi; dan

        2. Jalur Prestasi Non Akademik

            Kuota jalur prestasi non akademik 5% (14 siswa) dari kuota jalur prestasi.

     d. Jalur Mutasi

         Kuota jalur mutasi 5% (14 siswa) dari daya tampung satuan pendidikan.

 =========================================================================== 

3. Persyaratan yang harus dipersiapkan pada SPMB 

   I. Persyaratan Umum      

Persyaratan dan kelengkapan administasi SPMB yang harus dipenuhi oleh calon murid SMA adalah:    

  1. Telah menyelesaikan SMP atau bentuk lain yang sederajat dibuktikan dengan ijazah SMP atau bentuk lain yang sederajat atau surat keterangan lulus SMP atau bentuk lain yang sederajat;
  2. Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2026 dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang;
  3. Surat rekomendasi izin belajar bagi calon murid yang berasal dari Satuan Pendidikan di luar negeri dari direktur jenderal yang membidangi pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah;
  4. Photo berwarna dengan latar belakang warna merah;
  5. Photo selfie di depan rumah domisili calon murid dengan mengaktifkan fitur geotagging;
  6. Tagging lokasi rumah domisili calon murid;
  7. Melakukan pendaftaran pra SPMB
  8. calon murid baru Penyandang Disabilitas dikecualikan dari ketentuan persyaratan batas usia dan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan.

   II. Persyaratan Khusus 

    1. Jalur Domisili

    Persyaratan Khusus Jalur Domisili:

  1. Nilai rapor 5 (lima) semester;
  2. memiliki kartu keluarga yang diterbitkan paling lambat 30 Juni 2025;
  3. Nama orang tua/wali calon murid yang tercantum pada kartu keluarga harus sama dengan nama orang tua/wali yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau kartu keluarga sebelumnya;
  4. Dalam hal nama orang tua/wali calon murid terdapat perbedaan, kartu keluarga terbaru dapat digunakan jika orang tua/wali calon murid meninggal dunia atau bercerai;
  5. Orang tua/wali calon murid yang meninggal dunia atau bercerai dibuktikan dengan akta kematian atau akta cerai yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang;
  6. Dalam hal kartu keluarga tidak dimiliki oleh calon murid karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili, keadaan tertentu tersebut meliputi bencana alam atau bencana sosial;
  7. Surat keterangan domisili diterbitkan oleh pihak yang berwenang sesuai dengan domisili calon murid;
  8. Surat keterangan domisili memuat keterangan mengenai calon murid telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili; dan jenis bencana yang dialami;
  9. Dalam hal terjadi perubahan data kartu keluarga dalam kurun waktu kurang dari 1 (satu) tahun dan bukan karena perpindahan domisili, kartu keluarga dimaksud dapat digunakan sebagai dasar seleksi Jalur Domisili;
  10. Perubahan data pada kartu keluarga bukan karena perpindahan domisili dapat berupa penambahan anggota keluarga selain calon murid, pengurangan anggota keluarga akibat meninggal dunia atau pindah; atau kartu keluarga baru akibat hilang atau rusak;
  11. Dalam hal terdapat perubahan data pada kartu keluarga harus disertakan, kartu keluarga yang lama, bagi kartu keluarga yang mengalami perubahan data atau rusak, atau surat keterangan kehilangan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia apabila kartu keluarga hilang; dan
  12. Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTJM) dari orang tua/wali calon murid baru yang menyatakan bersedia diproses secara hukum apabila bukti-bukti yang diberikan tidak benar.

   2. Jalur Afirmasi

Persyaratan Khusus Jalur Afirmasi dari keluarga ekonomi tidak mampu :

Calon murid yang terdata berdasarkan desil (tingkat kesejahteraan) melalui pendandingan Nomor Induk Kependudukan (NIK) calon murid dengan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang bersumber dari Kementerian Sosial.

Calon murid afirmasi harus berada pada Desil 1, Desil 2, Desil 3, Desil 4 atau Desil 5.

Persyaratan Khusus Jalur Afirmasi dari calon murid penyandang disabilitas wajib menyertakan surat keterangan dari dokter/dokter spesialis, psikolog atau tenaga ahli lainnya sesuai dengan jenis disabilitas.

   3. Jalur Mutasi Tugas Orang tua/wali

Persyaratan khusus Jalur Mutasi:

  1. Calon murid yang berpindah domisili karena tugas orang tua/wali harus memiliki surat penugasan dari instansi, lembaga, atau perusahaan yang mempekerjakan orang tua/wali dan surat keterangan pindah domisili orang tua/wali calon murid yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang;
  2. Surat penugasan dari instansi, lembaga, atau perusahaan yang mempekerjakan orang tua/wali paling lama 30 Juni 2025;
  3. Persyaratan khusus pada Jalur Mutasi bagi calon murid yang berasal dari anak guru atau tenaga kependidikan harus memiliki surat penugasan orang tua sebagai guru atau tenaga kependidikan dan Kartu Keluarga; dan
  4. Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTJM) dari orang tua/wali calon murid baru yang menyatakan bersedia diproses secara hukum apabila bukti-bukti yang diberikan tidak benar.

    4. Jalur Prestasi

      Persyaratan Khusus Jalur Prestasi Akademik: 

a. Nilai rapor semester 1 sampai semester 5 dari Satuan Pendidikan asal;

b. Nilai hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA)

      Persyaratan Khusus Jalur Prestasi Non Akademik:

a. Sertifikat/piagam prestasi di bidang sains, teknologi, riset, inovasi, dan/atau bidang akademik lainnya, seni, budaya, bahasa, olahraga, dan/atau bidang non akademik lainnya yang telah divalidasi oleh Dinas/Instansi terkait atau diakui oleh Kementerian; atau

b. Pengalaman kepengurusan sebagai ketua dalam organisasi yang diakui oleh satuan pendidikan seperti OSIS, Kepramukaan, OSIM, MPK, Badan Eksekutif Siswa dan bentuk organisasi intra lainnya yang resmi dibentuk dan diakui oleh satuan pendidikan;

c. Nilai rapor semester 1 sampai semester 5 dari Satuan Pendidikan asal;

d. Nilai hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA)

=========================================================================== 

Untuk lebih jelas mengenai tatacara dan mekanisme SPMB 2026. silakan Download JUKNIS SPMB 2025 terbitan provinsi Banten :

DOWNLOAD JUKNIS SPMB 2026     

===========================================================================

SPTJM wajib di cetak dan silahkan  DOWNLOAD

===========================================================================

Larangan dan Sanksi. untuk di baca silahkan DOWNLOAD

=========================================================================== 

Persiapkan yang akan di Unggah Berkas Calon Siswa, di SCAN (Format gambar/foto jpg, jpeg, png dan pdf) dan langsung cetak untuk di serahkan ke sekolah.

===========================================================================

Semua siswa setelah mendaftar secara online wajib mengumpulkan berkas, untuk pengumpulan berkas antar langsung kesekolah setelah beres pendaftaran

    secara online, berkas dimasukkan ke dalam Map :

    a. untuk jalur afirmasi menggunakan map warna kuning

    b. untuk jalur Domisili Lingkungan map warna merah

                         Domosili Wilayah map warna Coklat

    c. untuk jalur prestasi Akademik menggunakan map warna Biru

    d. untuk jalur prestasi Non Akademik map warna hijau

    e untuk jalur perpindahan tugas orang tua menggunakan map warna Putih     

     NB

  • Pada saat pengumpulan berkas KK asli wajib dibawa     
  • Tidak mengumpulkan berkas dianggap mengundurkan diri

===========================================================================

 

Klik Tombol di bawah untuk mendaftar

Pra SPMB

 

========================================================================== 

Setelah Daftar Wajib Gabung Group WA (kontak yang diinput pada formulir waktu daftar)

Klik Logo di Bawah

GROUP WATSAPP

 

 ===========================================================================

 

 

 

-->